Ilmu Pengetahuan dan Inovasi: Kunci Keberhasilan Indonesia di Era Digital – Artikel ini membahas tentang bagaimana ilmu pengetahuan dan inovasi dapat menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam menghadapi era digital dan ekonomi berbasis pengetahuan.


Ilmu pengetahuan dan inovasi memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan suatu negara, terutama dalam menghadapi era digital dan ekonomi berbasis pengetahuan. Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu menghadapi tantangan ini dengan meningkatkan investasi dan pengembangan ilmu pengetahuan serta inovasi.

Menurut data dari Global Innovation Index (GII) 2021, Indonesia menempati peringkat ke-85 dari 131 negara dalam hal inovasi. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang harus diperbaiki dalam hal ilmu pengetahuan dan inovasi di Indonesia. Pemerintah sebagai pemegang kebijakan harus memperhatikan hal ini untuk meningkatkan daya saing Indonesia di era digital.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan meningkatkan investasi dalam riset dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pemerintah perlu memberikan dukungan yang lebih besar kepada para peneliti dan institusi riset di Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi juga sangat penting dalam memajukan inovasi di Indonesia.

Selain itu, pendidikan juga memegang peranan penting dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dan inovasi di Indonesia. Pemerintah harus memperhatikan kualitas pendidikan di Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing di era digital. Pembelajaran yang berbasis teknologi juga perlu ditingkatkan agar generasi muda Indonesia siap menghadapi tantangan di masa depan.

Dengan meningkatkan ilmu pengetahuan dan inovasi, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih maju dan berdaya saing di era digital. Pemerintah, industri, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan inovasi di Indonesia.

Referensi:
1. Global Innovation Index 2021,
2. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional,
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Cipta Kerja,